Lowongan Kerja KPK Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK merupakan lembaga hukum milik pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang pemberantasan korupsi. Lembaga KPK merupakan komisi independen di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Sejak tahun 2011 sampai saat ini KPK dipimpin oleh Abraham Samad. Adapun tugas KPK adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK, melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Lembaga KPK sesuai dengan jargon yang digunakannya “INDONESIA MEMANGGIL” digunakan oleh lembaga KPK dalam menginformasikan bahwa dibuka peluang untuk menjadi bagian dalam pemberantasan korupsi di negara Indonesia, dalam melaksanaakan tugasnya dalam bidang pemberantasan korupsi, KPK selalu memiliki pedoman dalam lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Dalam mewujudkan negara yang bebas akan korupsi, Lembaga KPK memiliki visi dan misi yang menjadi landasan, falsafah dalam menjalankan kegiatan mereka agar selalu terarah dalam mencapai tujuan dari dibentuknya lembaga. Adapun visi dan misi tersebut adalah :

VISI
Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien.

MISI
  • Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan Tindak Pidana Korupsi
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

PENASIHAT KPK MASA BAKTI 2017-2021

Persyaratan :
  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP atau Paspor RI)
  • Usia min. 40 tahun dan mak. 60 tahun pada akhir masa pendaftaran
  • Pendidikan min. S1 atau setara
  • Tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 (lima) tahun terakhir
  • Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya di Lembaga Negara/Kementerian dan Korporasi selama menjadi Penasihat KPK
  • Bagi kandidat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI/POLRI wajib mendapatkan ijin dari atasan yang berwenang untuk mengikuti seleksi dan dipekerjakan di KPK apabila lulus sebagai Penasihat KPK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing
  • Tidak terikat hubungan keluarga, baik sedarah maupun SEMENDA sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/Pegawai KPK
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Menyerahkan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
  • Memiliki integritas, independensi, dan kepemimpinan yang tinggi
  • Pengalaman kerja pada bidang Hukum/ Keuangan/ Perbankan/ Manajemen Organisasi/ Psikologi Organisasi/ Teknologi Informasi/ Sistem Audit, minimal 10 tahun secara kumulatif

Berkas Lamaran :
Pelamar diwajibkan mengunggah soft file dokumen pada saat Registrasi Online dengan format JPG, masing-masing file/dokumen berukuran maksimum 500kb, yang terdiri dari :
  • KTP yang masih berlaku
  • Ijazah S1 Legalisir yang digunakan untuk mengisi data saat registrasi online
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah
  • Daftar Riwayat Hidup yang disediakan pada fitur login unggah dokumen
  • Surat Izin dari Atasan yang Berwenang (bagi ASN atau TNI/POLRI)
  • Ijazah SD, SMP, SMA, S2, dan S3
  • Formulir yang diunduh setelah registrasi online dan telah diisi lengkap

Informasi Rekrutmen :
  • Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web pendaftaran dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran
  • Pelamar diwajibkan menggunakan komputer/laptop untuk melakukan registrasi online
  • Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Kami tidak melayani perubahan/koreksi alamat e-mail dan nomor telepon seluler yang telah diinput oleh pelamar
  • Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain dalam proses pendaftaran
  • Untuk melakukan registrasi online, persiapkan dokumen berupa Kartu Identitas Diri (KTP) yang masih berlaku serta Ijazah S1 yang akan digunakan untuk melamar
  • Soft file pas foto terbaru (maksimum 3 bulan terakhir) dengan ketentuan berformat JPG maksimum 100kb.
  • Pelamar diwajibkan mengunduh formulir yang berada di menu Unduh/Unggah dokumen setelah melakukan registrasi online

Pendaftaran Online DISINI

Deadline : Minggu, 26 Februari 2017
Previous
Next Post »