Rekrutmen Pegawai Perum BULOG (SMK, Diploma III, S1, S2)
Perum BULOG, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang logistik pangan, memberi kesempatan kepada putra dan putri terbaik Indonesia yang memiliki potensi dan integritas tinggi untuk bergabung dan berkarir dalam lingkungan kerja yang kompetitif
KUALIFIKASI YANG DIBUTUHKAN :
1. SMK :
- Pemasaran
- Akuntansi
- Teknik Pertanian
- Pertanian
- Administrasi Perkantoran
- Teknik Pemesinan
- Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri
- Pemasaran
- Administrasi Niaga
- Akuntansi
- Manajemen
- Bisnis
- Keuangan
- Pertanian
- Biologi
- Kearsipan
- Informatika
- Komunikasi
- Logistik
- Sekretaris
- Analis Kimia
- Teknik Industri
- Teknik Mesin
- Pemasaran
- Administrasi Niaga
- Akuntansi
- Ekonomi
- Manajemen
- Bisnis
- Keuangan
- Pertanian
- Biologi
- FISIP/ Administrasi Negara/ Sosiatri/ Pemerintahan
- Statistik
- Kearsipan
- Psikologi
- Pajak
- Informatika
- Hukum
- Komunikasi
- Logistik
- Kimia
- Teknik Sipil
- Teknik Industri
- Akuntansi
- Keuangan
- SDM
- Pemasaran
- Aset
- Stratejik
- Operasional Ekonomi Pertanian
- Agronomi
- Agrobisnis
- Teknologi Pangan Industri Pertanian
- Teknik Pertanian
- Warga Negara Indonesia
- Pria/Wanita usia maksimal (Per 1 April 2016);
- SMK: maksimal 25 Tahun,
- D-3: maksimal 27 tahun,
- S-1 & S2: maksimal 30 tahun.
- Status Keluarga belum menikah (single)
- IPK minimal 2.75 untuk PTN dan minimal 3.00 untuk PTS (D-3, S-1, & S-2) dan Rata-rata Nilai Ujian Nasional minimal 7 (SMK)
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Bersedia mengikuti ikatan dinas di Perum BULOG selama 3 (tiga) tahun (pembayaran kompensasi jika mengundurkan diri)
- Pernyataan tidak pernah terlibat dalam penggunaan NAPZA
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK (dapat disusulkan saat verifikasi pengumuman kelulusan administrasi)
- Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato, tidak bertindik, dan tidak ada riwayat penyakit keras (yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat oleh Rumah Sakit Pemerintah)
Pernyataan butir 5, 6 dan 7 dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai -